Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, terpidana mati tak akan diizinkan mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Alasannya sederhana, terpidana dikhawatirkan melarikan diri.
Menurut Tony terpidana tak perlu hadir langsung dalam sidang. "Kami tidak ingin mereka kabur," kata Tony saat dtemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/1).
Tony menjelaskan terpidana tidak perlu hadir karena majelis hakim bisa langsung memeriksa subtansi PK dan memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan terpidana. Terpidana sudah cukup diwakili oleh kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua sidang perdana PK digelar Selasa pagi di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. PK diajukan oleh dua terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi dan Pujo Lestari. Tony menilai kehadiran terpidana mati pada sidang PK akan membutuhkan pengamanan ekstra.
Sidang PK Agus dan Pujo dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus, Arif Hakim, dan Syahrial Harahap. Kejaksaan Negeri Batam akan diwakili Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar, dan Fahrizal. Sementara dari pihak pemohon akan diwakili kuasa hukum keduanya Charles Lubis. Lubis sempat memohon majelis hakim untuk mendatangkan kedua kliennya di muka sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (8/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan substansi pengajuan PK. Meski baru sidang perdana Tony memperkirakan Agus dan Pujo tidak dapat mengajukan novum atau bukti baru.
PK merupakan satu-satunya hambatan pelaksanaan eksekusi mereka yang sudah divonis mati. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum AK Basyuni menyebut, PK yang diajukan Agus dan Pujo telah membatalkan rencana eksekusi yang sempat diumumkan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
PK bahkan bisa diajukan berkali-kali oleh terpidana seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Belakangan Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan pembatasan pengajuan PK yakni hanya satu kali seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014.
(sur/obs)