Menurut Tony terpidana tak perlu hadir langsung dalam sidang. "Kami tidak ingin mereka kabur," kata Tony saat dtemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK Agus dan Pujo dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus, Arif Hakim, dan Syahrial Harahap. Kejaksaan Negeri Batam akan diwakili Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar, dan Fahrizal. Sementara dari pihak pemohon akan diwakili kuasa hukum keduanya Charles Lubis. Lubis sempat memohon majelis hakim untuk mendatangkan kedua kliennya di muka sidang.
PK merupakan satu-satunya hambatan pelaksanaan eksekusi mereka yang sudah divonis mati. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum AK Basyuni menyebut, PK yang diajukan Agus dan Pujo telah membatalkan rencana eksekusi yang sempat diumumkan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
PK bahkan bisa diajukan berkali-kali oleh terpidana seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Belakangan Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan pembatasan pengajuan PK yakni hanya satu kali seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014. (sur/obs)