Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengusulkan ada lembaga khusus yang menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Lembaga tersebut berada di luar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Saya berharap ada lembaga khusus yang menyelesaikan (sengketa Pilkada) bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum atau dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, kecuali ada perintah undang-undang," ujar Hatta Ali saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1).
Namun demikian, Hatta memastikan lembaganya siap apabila ditunjuk sebagai pemutus sengketa tersebut. Hingga kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Oktober 2014, belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Perppu, kewenangan untuk memutus perkara pemilu diserahkan kembali ke MA. Lantaran belum menjadi hukum positif yang berlaku, dasar hukum soal kewenangan MA tersebut masih nihil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA pernah ada pertemuan dengan Komisi II DPR yang mengatur permasalahan dalam negeri. Kami berupaya sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke peradilan," ujarnya.
MA juga menyayangkan pengalihan kewenangan pemutusan sengketa yang sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun jauh sebelumnya, sengketa pilkada memang diputus MA.
Apabila Perpu tersebut disahkan, Hatta mengklaim MA telah siap memegang wewenang tersebut. "Kami menunggu selalu dalam keadaan siap. Penanganan Pilkada, kami dalam waktu singkat siapkan hakim pemilu, kami siapkan hukum acaranya," katanya.
Selain itu, Hatta juga akan membahas ihwal jenis peradilan apakah ke dalam peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. "Kami pro aktif. Salah satu fungsi MA ialah fungsi pengaturan, melengkapi yang belum diatur dalam undang-undang, melalui Peraturan MA atau Surat Edaran MA," ujarnya.
(rdk/sip)