Pengambilan sumpah dan janji dilakukan di depan hampir seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja, para hakim konstitusi, serta para undangan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung (MA), terhitung hari ini, presiden memberhentikan dengan hormat Ahmad Fadlil Sumadi dan mengangkat Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.
Sedangkan dari unsur pemerintahan, berdasarkan Kepres Nomor 1/P/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan presiden, maka terhitung hari ini, presiden memberhentikan Ketua MK Hamdan Zoelva dan mengangkat I Dewa Gede Palguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Presiden tentang penunjukkan Palguna sebagai hakim konstitusi ditandatangani sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (6/1). Palguna merupakan satu dari dua nama yang diajukan Panitia Seleksi MK kepada Presiden Joko Widodo. Selain Palguna dalam seleksi ada pula nama Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
“Pansel sudah menjelaskan kepada Presiden tentang proses seleksinya, dan Pansel juga menyertakan dokumen proses dan hasil seleksi," ujar Pratikno. (sip)