Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menjenguk bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/1). Sebagaimana diketahui, Fuad kini menjadi pesakitan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tiba sekitar pukul 10.05 WIB, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu tampak mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan kopiah yang menjadi ciri khasnya. Dia rupanya punya ikatan batin sebagai besan Fuad sehingga merasa perlu menjenguk Ketua DPRD Bangkalan tersebut.
"Saya mau menjenguk Pak Fuad. Dia itu masuk keluarga besar saya. Orang tuanya dulu sahabat dekat," kata Hamzah ketika turun dari mobil sedan hitam di halaman gedung KPK, Kamis pagi (8/1).
Hamzah mengakui, orang tua Fuad memiliki andil besar dalam memberikan dukungan ketika dia menjabat sebagai ketua partai berlambang kabah. Selain itu, orang tua Fuad juga memberikan banyak dukungan ketika Hamzah duduk di parlemen sebagai ketua fraksi DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan tandem Megawati Soekarnoputri di roda pemerintahan 2001-2004 itu tidak menjelaskan bentuk dukungan orang tua Fuad yang dia singgung. Hamzah pun menampik punya kaitan dengan bisnis gas alam yang kini menyeret Fuad sebagai tersangka.
"Saya tidak mengerti soal gas alam. Yang jelas saya sangat akrab dengan orang tua Fuad dan mereka banyak membantu saya di Madura," ujar Hamzah.
Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui, sementara Antonio terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(sip)