Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang, Liza Merliani Sako, dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan untuk terdakwa bekas Wali Kota Palembang Romi Herton. Kesaksian berbelit, menurut Hakim Supriyono dapat menjerumuskan Liza dalam persidangan sebagai terdakwa.
"Saksi disumpah, kalau berbohong bisa dijadikan terdakwa," ujar Hakim Supriyono saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1).
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menanyakan ihwal keterlibatan Liza dan istri Romi Herton, Masyitoh, dalam penghitungan dan penukaran duit suap di Bank Kalbar Cabang Jakarta, pada 13 Mei 2013 silam. "Saudari pernah ke BPD Kalbar?" tanya Jaksa Pulung saat sidang.
Merasa tak pernah pergi, Liza membantahnya. "Tidak pernah. Saya yakin tidak pernah ke BPD Kalbar," ucapnya. Tak percaya dengan kesaksian Liza, baik jaksa, hakim, maupun pengacara, mengkonfrontir kesasiannya dengan lima orang saksi, yang saat peristiwa berada di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang tersebut yakni petugas keamanan Bank Kalbar Nur Afandi dan Heri Purnomo, petugas teller Rika Fatmawati dan Risna Harsilianti, serta Wakil Kepala Bank Kalbar Iwan Sutaryadi. Kelimanya menyebut Liza datang ke Bank Kalbar.
"Demi Allah saya disumpah apa yang saya katakan benar. Itu benar Ibu Liza," kata Heri Purnomo saat sidang. Selain itu, Rika juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, Liza Sako pernah datang menemani Masyitoh menukar uang. "Tapi rambutnya lebih coklat waktu itu," kata Rika saat sidang.
Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Cabang Jakarta. Duit tersebut diduga merupakan duit suap yang ditujukan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Mei 2013, Akil menjadi hakim ketua sidang sengketa Pilkada Palembang yang diajukan oleh Romi. Romi tak terima dengan hasil Pilkada yang memenangkan rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Dalam perkara tersebut, Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku.
Akil juga mentapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Setelah pemutusan perkara, Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui perantaranya, Muchtar Effendy, sebanyak Rp 2,75 miliar.
Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun.
(meg/sip)