Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang penanganannya selama ini jalan di tempat. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) merupakan bagian dari implementasi janji tersebut.
"Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya satuan tugas khusus ini. Kasus lama maupun kasus baru akan mereka tangani," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis siang (8/1).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini mengakui korupsi saat ini terus berevolusi dan berkembang subur. Dia pun tak menyangkal kerugian yang harus diderita negara akibat korupsi semakin banyak bahkan telah menjalar ke daerah-daerah secara masif.
"Karena itu pemberantasan korupsi hanya dapat dilakukan dengan kerja keras jika mau cepat," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis pagi tadi, Prasetyo melantik seratus jaksa yang lolos seleksi menjadi anggota Satgasus P3TPK. Para jaksa tersebut dinilai memiliki rekam jejak karier yang bersih alias tak pernah menyelewengkan jabatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, sebelum menjalankan tugas para anggota satuan tugas khusus ini akan mengikuti pembekalan dari beberapa instansi, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Widyo juga akan mengundang para ahli hukum pidana, perbankan, migas serta pertambangan untuk membekali para jaksa pilihan tersebut.
"Mereka akan menangani perkara-perkara korupsi secara simultan, dari pusat sampai daerah. Karena mereka adalah orang terpilih, mereka diharapkan mampu menyelesaikan itu semua," ujar Widyo.
(rdk/sip)