Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kini punya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, sebanyak 100 anggota Satgas ini bakal dilantik. Anggotanya diklaim bukan jaksa kacangan, namun jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgasus yang dilantik pada Kamis (8/1) ini diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari KPK. Kejaksaan Agung dinilai melempem dalam penanganan kasus korupsi.
Rencana pembentukan satgas khusus ini dikemukakan sejak akhir 2014 lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo usai dilantik menyatakan akan menarik jaksa-jaksa di daerah yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. Selain jaksa dari daerah ini, Kejaksaan Agung juga menarik empat jaksa yang habis masa tugasnya di KPK untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono memastikan seratus anggota yang dilantik ini tidak memiliki rekam jejak negatif. Keyakinan ini didasarkan pada seleksi ketat yang dilakukan lembaganya sejak pertama kali mencetuskan rencana ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi dilakukan bertahap dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kemudian berkas diserahkan kepada Jampidsus dan berakhir di tim seleksi," kata Widyo di kantornya, Rabu (7/1). Widyo bahkan mengaku turun tangan langsung menguji calon-calon anggota satgas ini.
Seleksi ketat ini memungkinkan anggota satgas yang terpilih bukan hanya berpengalaman namun juga punya rekam jejak yang baik.
Dalam kerjanya nanti, Satgasus Tindak Pidana Korupsi ini akan dibawah koordinasi langsung Jampidsus. Namun Widyo menjamin tak akan ada tumpang tindih dalam pembagian kerjanya nanti.
Pembentukan Satgasus ini bertujuan memperkuat penanganan kasus korupsi di Kejagung. Tugas mereka yang utama adalah penaganan kasus korupsi yang jadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, sempat ada isu para jaksa yang ditarik ke Satgasus adalah jaksa yang aktif di KPK. Namun, Kejagung menampik isu itu.
Jaksa yang ditarik dari komisi antirasuah ternyata adalah empat jaksa yang masa bertugasnya sudah selesai. Sementara sisanya adalah jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK dan kini bertugas di daerah.
"Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tak bisa diperpanjang. Jumlahnya ada empat orang (yang sudah bertugas) selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Desember lalu.
Masa tugas jaksa di KPK adalah 10 tahun maksimal. Tony menjelaskan, berdasarkan peraturan, para jaksa awalnya dikontrak selama empat tahun. Kontrak itu bisa diperpanjang empat tahun lagi setelah habis, dan diperpanjang dua tahun lagi sehingga menjadi 10 tahun total.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Selanjutnya, mereka yang telah habis masa kerjanya di lembaga antirasuah itu harus kembali ke instansi asal.
Saat ini jaksa yang sudah diperpanjang kontraknya selama empat tahun ada empat orang, sedangkan yang sudah menyelesaikan masa kontrak empat tahun sebanyak 22 orang. Total jaksa yang ada di KPK sebanyak 94 orang.
Untuk mengganti empat orang yang sudah habis masa aktifnya itu, Kejagung juga sudah menyipkan 20 orang pengganti yang diserahkan untuk diseleksi kembali untuk KPK.
"Jadi akan diberi pengganti jaksa untuk di KPK. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Tony.
(sur/sip)