Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada CNN Indonesia menyatakan, Gubernur yang akrab disapa Ahok itu mendatangi Kejagung Rabu (7/1) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ahok menemui Jaksa Agung Prasetyo, yang didampingi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rochmad.
Tony mengungkapkan, persoalan yang dibahas oleh Ahok pada kala itu adalah sengketa terkait aset Pemerintah Provinsi, terutama yang tidak bergerak. "Beliau menyampaikan, bahkan kantor Walikota Jakarta Barat saja di sengketa kalah dan jadi milik pihak ketiga."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memang memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Wewenang ini disampaikan melalui Surat Kuasa khusus dari Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung.
Dia pun menyatakan Kejaksaan Agung siap menyediakan sumber daya manusia terkait permohonan bantuan ini. "Sumber daya Jaksa Pengacara Negara memadai, sudah banyak juga melakukan advokasi."
Ke depannya, menurut Tony, Jaksa Pengacara Negara akan duduk bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk menginventarisir masalah mana yang akan ditangani lebih dulu.
"Masalahnya ada banyak. Aset yang disampaikan Pak Ahok beragam dengan kesulitan masing-masing sehingga nanti akan diinventarisir dan dilakukan pengkajian."
Tony juga menegaskan, posisi Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini tidak akan sepenuhnya menggantikan pengacara dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Pengacara dari kedua pihak ke depannya akan berkolaborasi satu sama lain untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini.
"Ini kan dasarnya Gubernur Ahok menyampaikan keluhan, karena berat juga biayanya menggunakan pengacara swasta. Kalau ada pengacara negara kenapa tidak?" kata Tony. (meg/obs)