Jakarta, CNN Indonesia -- Guna membatasi jumlah kendaraan bermotor yang melintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan pembatasan usia mobil. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jumat (9/1) pagi.
"Kita lagi kaji mau batasin semua umur mobil di Jakarta. Misalnya mobil maksimal usianya 10 tahun," kata Ahok.
Ahok menyampaikan aturan ini mencontoh kebijakan sama yang diterapkan di Singapura maupun Shanghai, Tiongkok. Seperti diketahui di Singapura usia kendaraan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Sementara di Tiongkok, pemerintah membatasi jumlah pelat nomor kendaraan baru yang dikeluarkan tiap bulan lalu melelang pelat nomor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, bekas Bupati Belitung Timur ini belum akan menerapkan kebijakan ini dalam waktu dekat.
"Jangan dulu, itu terlalu berat mesti beli pelat dulu. Kan ekonomi kita masih menengah ke bawah," ujarnya.
Untuk itu, Ahok menyatakan dalam waktu dekat pembatasan mobil akan dilakukan dengan mekanisme pajak progresif dan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.
"Kamu boleh punya mobil tapi enggak semua jalan kamu lewatin," tutur Ahok.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit. Menurutnya ERP akan menjadi kebijakan utama guna membatasi jumlah mobil yang melintas di jalanan ibukota.
"ERP dulu lah kita coba, itu akan jadi aturan yang paling ketat untuk membatasi mobil," kata Benjamin di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Saat ini ERP masih dalam tahap uji coba. Belum ada kepastian kapan ERP ini akan resmi diberlakukan.
ERP sendiri rencananya akan diterapkan di beberapa jalan protokol Jakarta seperti Bundaran Senayan-Kota yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada; Ragunan-Menteng yakni Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan.
Menurut informasi, mobil yang melintas di jalan-jalan dengan ERP harus membayar Rp 23-25 ribu sekali lewat. Namun tarif tersebut bisa dinaikkan lagi apabila jumlah mobil yang melintas dalam satu jam di jalan-jalan tersebut tak juga berkurang. Targetnya, jumlah mobil yang melintas tidak lebih dari 1.500 unit.
(obs)