Jakarta, CNN Indonesia -- Provinsi DKI Jakarta mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri terkait lambatnya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai surat teguran ini.
"Dari pertama masuk DKI sudah dapat teguran melulu, mana pernah pengesahan APBD tepat waktu," kata Ahok ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (7/1).
Menurut suami dari Veronica Tan ini, lambatnya pengesahan RAPBD disebabkan keterlambatan DPRD DKI dalam membentuk alat kelengkapan dewan. Keterlambatan ini menyebabkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), yang merupakan bahasan awal pra-RAPBD, antara pihak eksekutif dengan legislatif juga ikut terlambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menyatakan hubungan antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik. Tidak ada ketegangan antar kedua lembaga ini akibat keterlambatan pembahasan RAPBD.
"Kerja sama sudah baik, DPRD sudah oke," ucap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun tidak memikirkan sanksi keterlambatan pengesahan ini. Sesuai aturan, yakni Pasal 312 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD terancam sanksi tidak mendapat gaji enam bulan jika telat mengesahkan RAPBD.
"Tabungan gua dua tahun masih lumayan," ucap Ahok berkelakar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat teguran kepada dua provinsi yang terlambat melakukan persetujuan bersama terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 pada Selasa (6/1).
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyebut kedua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Aceh. Donny mengatakan keterlambatan tersebut akan berdampak kepada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(meg/meg)