Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung baru saja melantik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung HM Prasetyo melantik sebanyak 100 jaksa yang ditugaskan untuk memberantas praktik-praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penunjukkan 100 Satgas itu secara tidak langsung membantu kinerja lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi di Indonesia. Tanpa merasa tersaingi, KPK menyambut baik inisiatif Kejaksaan Agung yang telah menunjukkan keseriusannya memberantas praktik-praktif koruptif.
"Langkah yg dilakukan Jaksa Agung harus diapresiasi dan disambut baik. Publik tentu mengharapkan keseratus satgas ini bisa mendorong percepatan pemberantasan korupsi secara luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (9/1).
Menurut Bambang, saat ini lembaga antirasuah cukup kewalahan menangani kasus korupsi yang menggunung di Indonesia. Kehadiran Satgas diharapkan bisa saling bahu-membahu bersama KPK dalam menangani perkara yang belum tersentuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kendala KPK saat ini tidak terlepas dari minimnya jumlah personel yang berbanding terbalik dengan perkara yang masuk dalam antrian. Dengan demikian, kata Bambang, 100 Satgas yang ditunjuk Kejaksaan Agung setidaknya bisa membagi beban yang kini ditanggung lembaga antirasuah.
"Secara kuantitas jumlah Satgas Kejagung jauh melebihi jumlah Satgas KPK sehingga dipastikan akan lebih banyak
outputnya," ujar Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, kehadiran 100 Satgas khusus korupsi bisa diandalkan untuk membantu penanganan korupsi di daerah. Sebab, kata Zul, saat ini banyak perkara korupsi yang hampir tidak tersentuh oleh penegak hukum di pusat.
"Setahu saya Satgasus itu dibentuk untuk membantu perkara yang ditangani Pidsus Kejagung. Saat ini di daerah juga banyak terjadi korupsi. Tentu aparat penegak hukum di daerah harus disiapkan lebih baik," ujar Zul.
Satgas khusus yang dilantik Jaksa Agung pada Kamis (8/1) diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari KPK. Kejaksaan Agung dinilai melempem dalam penanganan kasus korupsi.
Anggotanya diklaim bukan jaksa kacangan. Mereka adalah jaksa-jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(meg/sip)