Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) akan menangani berbagai perkara korupsi yang selama ini mandek di Kejaksaan Agung. Kasus dugaan rekening gendut beberapa kepala daerah merupakan salah satu prioritas kerja tim ini.
"Misalnya yang disinyalir rekening gendut. Pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti," ujar Widyo ketika ditemui seusai acara pelantikan 100 jaksa anggota Satgasus, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Saat ditanya kualifikasi kasus korupsi yang akan dilimpahkan kepada satgasus, Widyo enggan berbicara banyak. Ia tak mau menjelaskan minimal kerugian negara yang dijadikan dasar pembagian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya semua perkara korupsi yang layak untuk mendapatkan prioritas, penanganannya akan dilakukan," ucapnya. Ia hanya menyebut Kejaksaaan Agung telah memetakan kasus-kasus yang akan masuk radar Satgasus.
Dugaan rekening gendut beberapa kepala daerah muncul setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, mendatangi kantor korps Adhyaksa Desember silam. Ketika itu, Yusuf dikabarkan menagih Jaksa Agung atas tindak lanjut laporan yang telah diserahkan PPATK tahun 2012 lalu.
Beberapa nama yang kepala daerah yang ditengarai rekeningnya tak wajar adalah Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Bupati Seruyan Sudarsono, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Klungkung I Wayan Candra, dan Bupati Rejang Lebong Suherman.
Seperti dirilis situs PPATK, terdapat tiga alasan rekening para kepala daerah itu disebut mencurigakan. Pertama, nominal transaksi keuangan mereka tidak cocok dengan profil yang tercatat di basis data perbankan. Kedua, terdapat aliran dana ke rekening pejabat tersebut yang berasal dari pihak perusahaan terafiliasi. Ketiga jenis mata uang yang digunakan untuk bertransaksi dinilai mencurigakan.
(sur/obs)