Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan siap membantu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menyelesaikan sengketa aset yang sulit ditangani Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
"Kami siap, sumberdaya Jaksa Pengacara Negara memadai, kita sudah banyak juga melakukan advokasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Kamis (8/1).
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Pemprov DKI. Wewenang didapatkan karena Gubernur DKI telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu Jaksa bisa mewakili kepentingan Pemprov, baik itu bantuan hukum, konsultasi hukum, maupun penegakan hukum," kata Tony.
Sebelumnya, Ahok mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permohonan bantuan ini. Menurut Tony, Ahok bertemu Jaksa Agung M Prasetyo, Rabu sore (7/1) sekitar 15.00 WIB. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rochmad.
Tony menjelaskan, persoalan yang dibahas oleh Ahok pada saat itu adalah sengketa terkait aset Pemprov DKI, terutama aset yang tidak bergerak. "Beliau menyampaikan, bahkan kantor Walikota Jakarta Barat saja di sengketa kalah dan jadi milik pihak ketiga," katanya. Ahok mendiskusikan masalah ini dengan Jaksa Agung untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Jaksa Pengacara Negara selanjutnya akan duduk bersama Biro Hukum Pemprov DKI untuk menginventarisir masalah mana yang akan ditangani lebih dulu. Pasalnya ada banyak masalah dalam sengketa aset ini. "Aset yang disampaikan Pak Ahok beragam dengan kesulitan masing-masing sehingga nanti akan diinventarisir dan dilakukan pengkajian," ujarnya.
Tony juga menegaskan, posisi Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini tidak akan sepenuhnya menggantikan pengacara dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Pengacara dari kedua pihak ke depannya akan berkolaborasi satu sama lain untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini.
Apalagi jika menggunakan Jaksa Pengacara Negara, biaya yang harus dikeluarkan Pemprov DKI lebih murah dibandingkan menggunakan jasa pengacara swasta. "Kalau ada pengacara negara kenapa tidak?" katanya.
(sur/sur)