Tujuh advokat tersebut adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian dan Muhammad Arfah. Belum diketahui apa kaitan ketujuh advokat tersebut dengan kasus yang menjerat Cahyadi alias Sui Teng. Namun mereka diyakini mempunya informasi proses tukar menukar kawasan hutan yang sedianya bakal menjadi bagian dari proyek masif Cahyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. (meg/sip)