KASUS RUISLAG HUTAN

Tujuh Advokat Dipanggil KPK dalam Perkara Sentul City

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 13:20 WIB
Ketujuh pengacara tersebut diduga mengantongi informasi mengenai proses tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh bos Sentul city.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). Cahyadi Kumala yang merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City diduga sebagai otak penyuapan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kian gencar mendalami kasus tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara yang menyeret Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala itu kini didalami dengan mendatangkan tujuh advokat sebagai saksi.

"Keterangan mereka dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan dalam kasus KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (9/1).

Tujuh advokat tersebut adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian dan Muhammad Arfah. Belum diketahui apa kaitan ketujuh advokat tersebut dengan kasus yang menjerat Cahyadi alias Sui Teng. Namun mereka diyakini mempunya informasi proses tukar menukar kawasan hutan yang sedianya bakal menjadi bagian dari proyek masif Cahyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahyadi tersangkut kasus tukar guling hutan Bogor karena diduga menyuap bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mewujudkan ambisinya, yakni mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar. Pembebasan lahan itu rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Hingga kini, Cahyadi masih mendekam dan menanti nasibnya di Rumah Tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER