PENANGANAN KORUPSI

Prakiraan Empat Target Kerja Jaksa Pesaing KPK

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 15:59 WIB
Seratusan jaksa dilantik menjadi satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Empat kepala daerah kemungkinan targetnya.
Salah satu Jaksa merapihkan topinya sebelum dilantik menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksnono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi akhir tahun lalu. Laporan itu terkait indikasi adanya rekening gendut yang dimiliki sejumlah kepala daerah dan bekas kepala daerah.

Kejaksaan Agung menerima delapan nama dari laporan itu. Di antaranya, satu orang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.

Korps Adhyaksa enggan berbicara banyak mengenai nama-nama itu, maupun soal kasus apa yang menjeratnya. Sejauh ini, Kejagung baru mengungkap empat dari delapan nama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang tengah dalam tahap penyelidikan. lalu ada nama bekas Bupati Pulang Pisau Achmad Amur yang masih dalam tahap penelaahan serta bekas Bupati Klungkung I Wayan Chandra yang sudah tahap penuntutan.

Kini, kejaksaan memiliki seratusan jaksa yang khusus tangani kasus tindak pidana korupsi. Keempat nama kepala daerah ini mungkin adalah target mereka.

Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah diperiksa sejak lama terkait temuan dugaan rekening gendut yang dimilikinya. Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, dia sudah pernah dipanggil Kejagung pada 2013 lalu.

Kecurigaan terhadapnya berawal dari laporan PPATK para akhir 2012. Sempat mandek, pengusutan kembali digelar setelah PPATK kembali melaporkannya akhir tahun lalu.

Kejaksaan menyebut Nur Alam menerima aliran dana dari perusahaan tambang Richcorp International Limited. Perusahaan asal Hong Kong ini diduga pernah menggelontorkan dana sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 57 miliar ke rekening Nur Alam.

Walau demikian, Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah aliran dana itu mengindikasikan tindak pidana atau tidak. "Kami lihat dulu indikasi predikat kriminalnya, apakah korupsi atau bukan," kata Direktur Penyidikan Pada Tindak Pidana Khusus, Suyadi.

Tim penyidik Kejaksaan sudah dikirim ke Hong Kong untuk memastikan aliran dana tersebbut. Namun, ternyata perusahaan tambang itu sudah tidak lagi beroperasi.

Suyadi menyatakan, dirinya masih harus melakukan kroscek terkait dugaan-dugaan ini sebelum kembali melakukan pemanggilan terhadap Nur Alam.

Herliyan Saleh
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga sedang diselidiki oleh Kejagung. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus Widyopramono. "Untuk Bupati Bengkalis penyelidikan sudah berjalan."

Dia juga mengungkapkan, sejauh ini sudah ada satu orang ditahan terkait kasus yang dicurigai melibatkan Herliyan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa orang tersebut.

Widyo juga enggan menjelaskan kasus apa sebenarnya yang dia maksud. Dia hanya mengungkapkan akan segera memanggil Herliyan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. "Tidak ada yang bisa menghindari panggilan jaksa," ujarnya.

Achmad Amur
Selain Nur Alam dan Herliyan, Kejaksaan Agung juga membidik bekas Bupati Pulang Pisau Achmad Amur. Diketahui dia menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau pada periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Tengah dan jaksa karir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kejaksaan Agung memang menyatakan di antara delapan nama yang dicurigai ada seorang bekas pejabat Korps Adhyaksa. Namun, pihaknya belum mau mengkonfirmasi siapa orang yang dimaksud.

Yang jelas, kasusnya masih terus diselidiki oleh tim penyidik. "Iya, (bekas pejabat) sedang diselidiki oleh Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) ya," kata Widyopramono.

I Wayan Chandra
Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan bekas Bupati I Wayan Chandra sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyalahgunakan wewenang selaku bupati dan menerima aliran dana terkait proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa pada 2007 lalu.

Penyelewengan proyek senilai Rp 17 miliar itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp 11,7 miliar. I Wayan Chandra diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan pemenang tender. Belum lagi, terjadi penggelembungan nilai harga tanah dalam proses pembebasan lahan itu. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER