Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo berharap rapat polemik Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah dihelat, dapat memecah kebuntuan eksekusi terpidana mati. Meski masih terus dibahas, Prasetyo berharap eksekusi enam terpidana mati yang sudah dijadwalkan sejak Desember tahun lalu tak tertunda.
"Targetnya dapat jalan keluar supaya eksekusi tidak berlarut-berlarut, kita inginkan ada kepastian hukum," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Menurutnya, rapat ini akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
"Harus diselaraskan antara keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 membatasi pengajuan PK hanya sebatas satu kali. MA melandaskan pada dua pasal yakni Pasal 24 ayat 2 Undang-undnag Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang MA. Keduanya mengatur pembatasan PK hanya satu kali.
Isi Surat Ederan ini berbeda dengan apa yang diputuskan MK. Dalam utusan Nomor 34/PUU-XI/2013, MK membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
Meski masih masih dalam perdebatan, Prasetyo berharap eksekusi mati tak dapat ditunda lantaran adanya Pasal 268 ayat 1 KUHAP. Dalam peraturan tersebut, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
"Kami mengacu pada peraturan-peraturan yang ada," ujar Prasetyo.
Dari enam terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi Desember lalu, dua terpidana Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan PK. Sidang PK keduanya digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara dua terpidana mati lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, masih menunggu waktu eksekusi.
Dua terpidana mati lainnya, ND asal Malawi dan MACM asal Brazil yang terjerat kasus narkoba belum bisa dieksekusi karena terkendala aspek yuridis.
Rapat pembahasan PK ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno. Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim MA Artidjo Alkostar, Juru Bicara MA Suhadi, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius.
(sur/sip)