Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung tak akan bentrok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentrokan yang dimaksud Prasetyo yakni ihwal pembagian penanganan perkara korupsi.
"Oh tidak, tidak sama sekali bentrok," ujar Prasetyo saat diwawancarai, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurutnya, bentrok tak akan terjadi lantaran pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK. "Kami juga gak berkordinasi dengan KPK saja, semua pihak. Satgas itu kan dibentuk hanya untuk penanganan khusus masalah korupsi," ujar pimpinan Korps Adhyaksa itu.
Sebelumnya, Kamis (8/1), Kejagung melantik 100 orang Satgasus Tindak Pidana Korupsi. "Jumlahnya cukup, sudah cukup," ujar Prasetyo ketika ditanya soal jumlah anggota Satgasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim tersebut direkrut melalui rekomendasi dari tiap Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah maupun dari Kejaksaan Agung. Satugasus terdiri dari para jaksa yang telah berpengalaman menangani kasus korupsi. Beberapa dari mereka pernah diperbantukan KPK.
Satgas tersebut akan bekerja membantu tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pembentukan Satgasus diharapkan akan mengefektifkan penanganan perkara korupsi di Kejakasaan Agung.
Merujuk pada laman kejaksaan.go.id, tim serupa pernah dibentuk pada tahun 2008 saat Kejaksaan Agung dipimpin oleh Hendarman Supandji. Tim tersebut diberi nama Tim Satuan Khusus (Satsus) Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Mereka terdiri dari 50 orang. Tim tersebut mengusut kasus korupsi perbankan, pengadaan barang dan jasa, informatika dan teknologi, pelayanan umum, pencucian uang, suap, gratifikasi dan lainnya.
Selain di Kejaksaan Agung, Satsus Tipikor juga telah dibentuk di tujuh Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
(sip)