Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, sebenarnya sebelum Satgasus ini dibentuk, sudah ada satuan-satuan di Kejaksaan Agung yang bertindak menangani tindak pidana korupsi. Namun, satuan ini tersebar di berbagai bagian tubuh Korps Adhyaksa sehingga kinerjanya menjadi tidak fokus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Halius, Kejagung harus membuat standar operasi yang baik. Standar operasi itu untuk mengatur mekanisme kerja mereka dengan baik. "Tujuannya bagaimana mereka menangangani dengan baik agar tidak seperti satgas yang lama," katanya.
Kemarin (8/1), Kejagung melantik 100 orang jaksa anggota Satgasus Tindak Pidana Korupsi. Institusi ini mengklaim para jaksa yang dilantik bukan jaksa kacangan, melainkan para jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgasus ini diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari KPK. (sur)