Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung diprediksi akan bekerja lebih efektif jika dibandingkan dengan satuan yang ada sebelumnya.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, sebenarnya sebelum Satgasus ini dibentuk, sudah ada satuan-satuan di Kejaksaan Agung yang bertindak menangani tindak pidana korupsi. Namun, satuan ini tersebar di berbagai bagian tubuh Korps Adhyaksa sehingga kinerjanya menjadi tidak fokus.
"Karena tersebar di semua bidang itu jadi tidak fokus. Di Gedung Bundar juga ada Satsus tapi tidak ada perkara yang kita dengar cukup besar yang mereka tangani," kata Halius kepada CNN Indonesia, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, satuan pemberantas korupsi sebelumnya sudah ada di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Halius memperkirakan, dengan digabungkannya pemberantasan korupsi ke dalam satu satuan tugas khusus, kerja Kejaksaan akan menjadi lebih efektif.
Namun, menurut Halius, Kejagung harus membuat standar operasi yang baik. Standar operasi itu untuk mengatur mekanisme kerja mereka dengan baik. "Tujuannya bagaimana mereka menangangani dengan baik agar tidak seperti satgas yang lama," katanya.
Halius mengungkapkan, yang menjadi kelemahan satuan anti korupsi di Kejagung sebelumnya adalah pengendalian dan pengawasan. Lemahnya dua aspek itu mengakibatkan ketidakefektifan dalam kinerjanya.
Kemarin (8/1), Kejagung melantik 100 orang jaksa anggota Satgasus Tindak Pidana Korupsi. Institusi ini mengklaim para jaksa yang dilantik bukan jaksa kacangan, melainkan para jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgasus ini diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari KPK.
(sur)