BURSA KAPOLRI

KPK Belum Dalami Laporan Harta Calon Kapolri Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2015 08:02 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Padahal namanya kerap disebut dalam kasus rekening gendut polisi.
Budi Gunawan meninggalkan gedung KPK setelah melaporkan harta kekayaannya. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) milik Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. (Baca: Harta Kekayaan Budi Gunawan Rp 22 Miliar, Naik Lima Kali Lipat dari Lima Tahun Lalu)
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pendalaman soal LHKPN tidak dilakukan pada setiap individu. “KPK melakukan pendalaman substantif atas LHKPN secara random, tidak ditujukan pada orang tertentu,” ujar Bambang kepada CNN Indonesia, Minggu petang (11/1).

Budi Gunawan diusulkan Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jenderal Sutarman yang akan pensiun pada Oktober 2015. (Baca: Surat Pencalonan Budi Gunawan Sudah di DPR)
 
Nama Budi disebut-sebut merupakan salah satu pemilik rekening gendut polisi. Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang dikenal dengat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tercatat memiliki harta kekayaan dengan total senilai Rp 22,65 miliar pada 2013. Hartanya naik lima kali lipat sejak Agustus 2008.
 
Merujuk laman acch.kpk.go.id, harta Budi terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan, harta bergerak berupa alat transportasi, serta harta lainnya. Tanah dan bangunan miliknya mengalami penambahan nilai sebanyak Rp 18,79 miliar, dari Rp 2,74 miliar pada 2008 menjadi Rp  21,53 miliar pada 2013.
 
Berbagai kalangan mengkritisi pemilihan Budi lantaran tidak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).  Peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menyatakan pemilihan Kapolri yang akuntabel dan berintegritas baik sangatlah penting.
 
"Masih ada banyak pertanyaan terhadap figur calon Kapolri yang diajukan Presiden. Besarnya peningkatan harta kekayaan Komjen Budi Gunawan yang tertera dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan dan dugaan publik mengenai keterlibatannya dalam kasus rekening gendut," ujar Miko melalui pernyataan tertulisnya.
 
Baik PSHK maupun organisasi lain yang tegabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Jokowi untuk menarik surat yang telah dilayangkan ke DPR.
 
"DPR seharusnya tidak begitu saja menerima usulan calon Kapolri yang diajukan Presiden. Kami mendorong agar DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara optimal dengan penelusuran pada sisi integritas, independensi, dan harta kekayaan calon," ujarnya.

Merujuk Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dalam waktu 20 hari, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER