Salah satu perusahaan yang sudah mengajukan tawarannya adalah PT Adhi Karya. Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Adhi Karya, Ahok mengaku senang mengenai tawaran investasi tersebut. "Mereka (Adhi Karya) mau investasi monorel khususnya di daerah (Jakarta) bagian selatan, di Cibubur, Cawang, Bekasi. Ya selatan ke timur, lah," kata Ahok saat bertemu dengan wartawan usai pertemuan tertutup di Balai Kota, Selasa (13/1).
Ahok menjelaskan, ada dua syarat yang telah disampaikannya dalam pertemuan tersebut. "Syarat pertama, harus ada perjanjian kalau mangkrak semua barang yang mangkrak itu punya kami (Pemprov DKI), kami sita. Mau kami robohin, mau kami pakai, itu urusan kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada adalah hak kami mengambil alih pengoperasian kereta dengan biaya kami, tanpa mengganti dengan uang apapun," katanya.
Megaproyek monorel yang sudah dimulai sejak 2004, tepatnya pada saat kepemimpinan Gubernur Sutiyoso telah resmi terhenti sejak kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Pembangunan tiang-tiang pancang yang berdiri kokoh di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, ataupun di Jalan Asia Afrika, Senayan, menjadi sia-sia selama bertahun-tahun.
Ahok menyampaikan, hingga kini belum ada niatan Pemprov DKI untuk merobohkan tiang-tiang monorel yang mangkrak. Dia memilih untuk membiarkan tiang tersebut tetap berdiri.
"Biarin itu jadi monumen sejarah bahwa terjadi kebodohan di Pemprov DKI saking nafsu ingin punya transpotasi massal," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/1).
Hingga kini, sengketa kepemilikan tiang antara PT. Adhi Karya selaku pembangun dengan PT. Jakarta Monorail (JM) juga belum juga usai. PT JM menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yakni Rp 130 miliar. Tapi tawaran tersebut ditolak Adhi Karya. Adhi Karya lantas meminta BPKP untuk mengaudit kembali nilai tiang yang mangkrak.
(meg/sip)
Hingga kini, sengketa kepemilikan tiang antara PT. Adhi Karya selaku pembangun dengan PT. Jakarta Monorail (JM) juga belum juga usai. PT JM menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yakni Rp 130 miliar. Tapi tawaran tersebut ditolak Adhi Karya. Adhi Karya lantas meminta BPKP untuk mengaudit kembali nilai tiang yang mangkrak.