Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. Calon tunggal yang diusung Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman itu tersangkut kasus berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2013.
"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (13/1).
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Presiden Joko Widodo rupanya tidak mengindahkan rekomendasi KPK Sebelumnya. Sebab, kata Samad, Budi merupakan salah satu calon menteri yang mendapat tanda merah. "Kami sudah serahkan hasil catatan itu. Tapi tidak elok jika saat itu kami ungkap ke publik," ujar Samad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi KasusMenurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengeluarkan laporan hasil analisis (LHA) yang dikirim ke kepolisian pada Juni 2010. LHA itu diserahkan menanggapi surat dari Bareskrim mengenai hasil penyelidikan transaksi mencurigakan atas nama Inspektur Jenderal BG kala itu.
"Tapi saat itu KPK tidak mendapat surat laporan dari PPATK," kata Bambang.
Bambang mengatakan, KPK mendapat informasi terkait Budi berdasarkan pengaduan masyarakat. Pada Juni-Agustus, KPK lantas melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
Hasil kejian itu diperiksa kembali pada 2012. Ekspose pertama di tingkat pimpinan dilakukan pada Juli 2013 setelah Budi menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Penyelidikan lantas digelar pada pertengahan tahun lalu. Hasil penyelidikan itu yang menjadi dasar ekspose kasus saat ini," ujar Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHKPN, kata Bambang, KPK telah memiliki dokumen yang menjadi dasar hasil kekayaan Budi dan ditegasi dengan hasil penyelidikan. Dia mengaku telah berusaha membuka komunikasi dan bertemu dengan Presiden Jokowi. "Tapi kami belum mendapat waktu untuk itu," katanya.
KPK terpaksa menahan diri untuk berbicara ke publik lantaran proses penyelidikan masih berjalan dan ekspose belum dilakukan. Samad menegaskan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama meski momentum penetapan tersangka bertepatan dengan pencalonan Budi sebagai orang nomor satu di kepolisian.
"Kami tidak bisa melarang asumsi publik jika memang ada momentum itu. Banyak sekali yang sebenarny hanya kebetulan semata. Tidak ada hal yang luar biasa," ujar Samad.
(rdk/sip)