BURSA KAPOLRI

Mabes Polri Bela Komjen Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 17:38 WIB
Menyatakan tak temukan penyimpangan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Gunawan, Mabes Polri sebut tidak ada indikasi perbuatan pidana oleh Budi.
Calon Kapolri Budi Gunawan saat tiba di kediamannya di jalan Duren Tiga Barat VI nomor 21, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah salah satu petingginya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan hadiah, Juru Bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada saat dirinya menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. 

Karenanya, dengan penetapan tersangka kepada Budi, Ronny mengaku Polri tidak melakukan pelanggaran, pasca ditandatanganinya nota kesepahaman terkait tindakan gratifikasi di antara penegak hukum. "Perjanjian hukum kok ditabrak," ujarnya di Rupatama Mabes Polri, Selasa (13/1).

Dia menjelaskan, laporan dari PPATK soal Budi Gunawan memang telah diterima oleh Mabes Polri pada 2010 silam. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan Jenderal Bintang tiga itu. "Artinya tidak ada indikasi perbuatan pidana yang menyangkut Pak Budi Gunawan," kata Ronny.

Karena itu, berkenaan dengan pengumuman KPK siang tadi, Ronny menyebut Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyatakan Polri akan kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan KPK ke depannya. "Kami sudah biasa bekerjasama dengan KPK, terutama terkait kasus korupsi."

Diketahui, tahun lalu, KPK dan Polri menandatangani nota kesepahaman terkait tindakan gratifikasi di antara penegak hukum. Salah satu poin dalam gratifikasi itu adalah setiap tindakan suap atau gratifikasi harus dilaporkan dalam waktu 30 hari. Jika tidak, perbuatan tersebut dianggap tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER