Karenanya, dengan penetapan tersangka kepada Budi, Ronny mengaku Polri tidak melakukan pelanggaran, pasca ditandatanganinya nota kesepahaman terkait tindakan gratifikasi di antara penegak hukum. "Perjanjian hukum kok ditabrak," ujarnya di Rupatama Mabes Polri, Selasa (13/1).
Dia menjelaskan, laporan dari PPATK soal Budi Gunawan memang telah diterima oleh Mabes Polri pada 2010 silam. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan Jenderal Bintang tiga itu. "Artinya tidak ada indikasi perbuatan pidana yang menyangkut Pak Budi Gunawan," kata Ronny.
Karena itu, berkenaan dengan pengumuman KPK siang tadi, Ronny menyebut Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tahun lalu, KPK dan Polri menandatangani nota kesepahaman terkait tindakan gratifikasi di antara penegak hukum. Salah satu poin dalam gratifikasi itu adalah setiap tindakan suap atau gratifikasi harus dilaporkan dalam waktu 30 hari. Jika tidak, perbuatan tersebut dianggap tindak pidana korupsi.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg/sip)