BG adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Ronny menceritakan, LHA PPATK terkait rekening gendut sejumlah perwira tinggi Polri disampaikan ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu data yang dimiliki KPK, apakah data hasil penyelidikan tahun berapa. Karena itu saya harus mendengar info, kami menunggu informasi lebih rinci," kata Ronny.
"Setiap anggota Polri berhak didampingi Divkum Polri. Termasuk anggota lain dan pejabat yang diperiksa. Kalau terkait pidana wajib didampingi Divkum Polri atau Polda," ujar Ronny.
Ketua KPK Abraham Samad hari ini, Selasa (13/1), mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan. Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk/obs)