BURSA KAPOLRI

Polri Pernah Kembalikan Laporan PPATK soal Rekening Gendut

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 16:48 WIB
Mabes Polri menyatakan, laporan hasil analisis dikembalikan ke PPATK karena Polri tak menemukan indikasi transaksi mencurigakan.
Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan. Mabes Polri menyatakan, laporan hasil analisis dikembalikan ke PPATK karena Polri tak menemukan indikasi transaksi mencurigakan. (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) atas nama sejumlah petinggi Polri kepada Polri pada tahun 2010. Mabes Polri menyatakan, laporan tersebut dikembalikan ke PPATK karena Polri tak menemukan indikasi transaksi mencurigakan.

"Tidak ada hal yang mencurigakan. Artinya tidaka da kasus yang menyangkut BG," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/1).

BG adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Ronny menceritakan, LHA PPATK terkait rekening gendut sejumlah perwira tinggi Polri disampaikan ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ronny, pengembalian LHA PPATK hampir lima tahun lalu itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius saat ini yang menyebut kepolisian tak menemukan dugaan pidana dalam transaksi Budi.

"Kami belum tahu data yang dimiliki KPK, apakah data hasil penyelidikan tahun berapa. Karena itu saya harus mendengar info, kami menunggu informasi lebih rinci," kata Ronny.

Ronny menyatakan, hingga kini Polri belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut. Namun yang jelas, setiap Anggota Polri yang memiliki persoalan hukum bakal didampingi oleh Divisi Pembinaan Hukum Polri.

"Setiap anggota Polri berhak didampingi Divkum Polri. Termasuk anggota lain dan pejabat yang diperiksa. Kalau terkait pidana wajib didampingi Divkum Polri atau Polda," ujar Ronny.

Ketua KPK Abraham Samad hari ini, Selasa (13/1), mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan. Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER