Karena itu Lucius mendesak DPR menghentikan proses pencalonan Budi tersebut. Sangat janggal menurutnya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada seorang tersangka. Padahal Budi diuji untuk jadi pimpinan tertinggi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejak kemarin, Komisi sudah memulai tahapan uji kepatutan dan kelayakan dengan berkunjung ke kediaman Budi Gunawan. Hari ini, uji kepatutan dan kelayakan dilanjutkan di DPR.
"Ada kepentingan yang ingin segera dieksekusi secapat mungkin sebelum publik sadar, DPR dan pemerintah ingin Budi segera jadi Kapolri," katanya.
Sebelumnya anggota Komisi III dari Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, fit and proper test tetap dilangsungkan karena Budi secara resmi telah diajukan Presiden sebagai calon Kapolri.
DPR menurutnya merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam undang-undang tersebut, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden dalam waktu 20 hari.
Sementara itu Ketua DPR RI Setyo Novanto mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan Budi dilakukan karena
surat pencalonannya sudah diproses di Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna. "Jadi sudah diputuskan di Paripurna dan sudah diserahkan pada Komisi III DPR," katanya.
Komisi III DPR nanti akan memberikan hasil tes uji kelayakan tersebut pada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. "Selain fit and proper test juga nanti akan dilakukan dengar pendapat dari para fraksi. Setelah itu baru akan diberikan hasilnya pada pimpinan," kata Setya. (sur/sip)