BURSA KAPOLRI

Ngotot Uji Budi, Formappi: Banyak Kepentingan di DPR

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 10:33 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menilai legitimasi Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah gugur lantaran status tersangkanya.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan menerima kedatangan anggota Komisi II DPR RI, di kediamanny. Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmappi) Lucius Karus menilai banyak kepentingan dalam proses pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena itu tak heran jika Komisi III DPR bersikukuh mengadakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi.

Karena itu Lucius mendesak DPR menghentikan proses pencalonan Budi tersebut. Sangat janggal menurutnya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada seorang tersangka. Padahal Budi diuji untuk jadi pimpinan tertinggi Polri sebagai lembaga penegak hukum.

"Secara etis, legitimasi calon Kapolri sudah gugur dengan sendirinya," kata Lucius kepada CNN Indonesia, Rabu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur kepentingan makin kental saat Komisi III dengan cepat merespon usulan pemerintah pada calon tunggal Kapolri. Padahal menurutnya, Komisi III punya waktu 30 hari sejak Presiden mengajukan surat pencalonan ke DPR.

Namun sejak kemarin, Komisi sudah memulai tahapan uji kepatutan dan kelayakan dengan berkunjung ke kediaman Budi Gunawan. Hari ini, uji kepatutan dan kelayakan dilanjutkan di DPR.

Lucius juga heran suara fraksi di DPR terkesan kompak pada pencalonan Budi. Padahal selama ini fraksi di DPR kerap terbelah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Tak ada sedikitpun nada protes dari DPR dari mulai hanya satu calon yang diajukan hingga isu rekening gendut yang dimiliki Budi.

"Ada kepentingan yang ingin segera dieksekusi secapat mungkin sebelum publik sadar, DPR dan pemerintah ingin Budi segera jadi Kapolri," katanya.

Sebelumnya anggota Komisi III dari Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, fit and proper test tetap dilangsungkan karena Budi secara resmi telah diajukan Presiden sebagai calon Kapolri.

DPR menurutnya merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam undang-undang tersebut, DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden dalam waktu 20 hari.

Sementara itu Ketua DPR RI Setyo Novanto mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan Budi dilakukan karena
surat pencalonannya sudah diproses di Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna. "Jadi sudah diputuskan di Paripurna dan sudah diserahkan pada Komisi III DPR," katanya.

Komisi III DPR nanti akan memberikan hasil tes uji kelayakan tersebut pada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. "Selain fit and proper test juga nanti akan dilakukan dengar pendapat dari para fraksi. Setelah itu baru akan diberikan hasilnya pada pimpinan," kata Setya. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER