BURSA KAPOLRI

Budi Gunawan: Transaksi Keuangan itu Terkait Bisnis Keluarga

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 10:25 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan yakin kekayaannya bersifat lega dan dapat dipertanggungjawabkan. Transaksi dalam rekeningnya berasal dari bisnis keluarga.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan memberikan keterangan pada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, di kediamannya. Jakarta, Selasa (13/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan klarifikasi mengenai isu rekening gendut yang ia miliki. Ia mengatakan hal tersebut disebabkan oleh kegiatan bisnis keluarga.

"Tentang rekening gendut yang salah satunya mengarah pada nama saya, itu benar pada rekening saya terhadap transaksi keuangan terkait bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR:/MPR, Jakarta, Rabu (13/1).

Kemudian, ia mengatakan berdasarkan mekanisme yang berlaku, Bareskrim pun menindaklanjuti temuan tersebut kemudian menyerahkan hasil penyelidikannya kepada PPATK pada 18 Juni 2010. Bareskrim saat itu menemukan transaksi keuangan mantan ajudan Megawati tersebut wajar adanya dan tidak ada yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan mengenai melonjaknya jumlah kekayaan yang ia laporkan pada tahun 2008 dan 2013 lalu. Menurutnya, hal tersebut juga disebabkan karena meningkatnya nilai jual pajak akan kekayaan yang ia miliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 23 Juni 2013 untuk yang kedua kalinya sampaikan LHKPN, mengalami peningkatan penyesuaian tiap tahun karena adanya peningkatan nilai jual pajak," jelasnya.

Selain itu juga karena belum lengkapnya surat-surat kepemilikan atas penambahan atau pengurangan aset pada saat pelaporan LHKPN 2008 lalu.

Oleh sebab itu, ia yakin seluruh kekayaannya bersifat lega dan dapat dipertanggungjawabkan. "Semangat transparansi mohon dipahami. Tidak ada maksud menutupi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. Calon tunggal yang diusung Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman itu tersangkut kasus berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2013.

Kasus yang menjerat Budi, kata KPK, terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER