BURSA KAPOLRI

KPK Sebut Jokowi Langgar Tradisi Ketatanegaraan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 19:52 WIB
Pelanggaran itu dilakukan Presiden Joko Widodo jika meneruskan rencana pelantikan Komisarin Jenderal Budi Gunawan.
Komjen Budi Gunawan saat mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Dalam sidang tersebut DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jendral Sutarman meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo menganulir pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol. Sutarman. Jika Jokowi berkukuh melantik Budi Gunawan, KPK menilai, bakal terjadi kekacauan di ranah penegakan hukum.

KPK berkeberatan Budi menjadi Kapolri lantaran statusnya kini telah resmi menjadi tersangka penerima gratifikasi. Jika nantinya Budi punya kuasa di kepolisian, proses penegakan hukum dikhawatirkan bakal mandek.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menerapkan tradisi ketatanegaraan yang mengharuskan setiap pejabat mundur dari jabatan ketika mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sebut saja Andi Malarangeng, Suryadharma Ali dan Jero Wacik. Mereka diinstruksikan lepas jabatan sebagai menteri ketika ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus Budi Gunawan, kata Samad, yang bersangkutan masih berstatus sebagai calon pejabat. Tidak ada jalan bagi Jokowi untuk membatalkan pencalonnnya. "Kalau tidak, Jokowi berarti melanggar tradisi ketatanegaraan," ujar Samad di Gedung KPK, Kamis (15/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika Budi Gunawan tetap dipaksakan untuk dilantik sebagai Kapolri. Selain mengganggu proses penegakan hukum, pelantikan Budi sebagai Kapolri ditengarai berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Bayangkan jika ini diteruskan lalu kami menggeledah dan menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang jadi tersangka. Kan dikira kami melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan. Ini bisa menimbulkan chaos, maka perlu dicegah," ujar Adnan.

Kekhawatiran itu tidak terlepas dari peran kepolisian yang dibutuhkan oleh KPK dalam membangun kerja sama di ranah pemberantasan korupsi. Jika terjadi konflik antarlembaga penegak hukum, kata Adnan, kerja sama pencegahan korupsi di daerah dengan kepoliian bisa mengalami hambatan.

"Kami khawatir ini berdampak pada kinerja KPK karena banyak kegiatan pencegahan kami ke daerah yang dapat dukungan dari Polri akan terpengaruh," ujar Adnan. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER