BURSA KAPOLRI

Mantan Kompolnas Sebut Kompolnas Saat Ini Tidak Benar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 16:43 WIB
Hal itu disebut Adnan Pandu Praja, wakil Ketua KPK yang pernah duduk di Kompolnas. Dia menilai Kompolnas harus beri penjelasan atas pemilihan Budi Gunawan.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno bersama para komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam penyaringan calon Kapolri yang membuat Presiden Joko Widodo menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal.

Terpilihnya bekas ajudan Megawati Soekarnoputri menuai reaksi keras dari elemen masyarakat lantaran dinilai dipaksakan menjadi pemimpin lembaga penegak hukum, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik rekening gendut.

Sebagai mantan anggota Kompolnas, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai ada yang tidak beres dalam proses pencalonan Budi Gunawan. Adnan menganggap Kompolnas tidak menjalankan tugasnya dengan benar lantaran ada bagian prosedur yang menimbulkan pertanyaan di benaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang perlu diklarifikasi dan belum clear dari Kompolnas. Ini perlu penjelasan," kata Adnan saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis (15/1).

Menurut Adnan, Kompolnas merupakan pihak yang punya peran dalam pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri. Masuknya Budi Gunawan dalam bursa calon Kapolri menimbulkan pertanyaan besar, lantaran nama dia sudah masuk dalam dugaan pemilik rekening gendut sejak 2010.

"Kita semua perlu tahun pertimbangan-pertimbangan itu. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya," ujar Adnan.

Adnan mengaku telah berusaha membangun pembaruan tradisi ketika dia menjabat sebagai anggota Kompolnas. Setiap calon Kapolri yang diajukan oleh Kompolnas akan diberitahukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung melalui surat.

"Apakah Kompolnas sekarang sudah melakukan itu? Anggaplah ini pembelajaran. Jangan sampai kejadian ini terulang dalam pemilihan Kapolri selanjutnya," ujar Adnan. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER