Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 18 Januari nanti, petugas Polda Metro Jaya akan menilang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Hal ini dilakukan karena uji coba aturan pelarangan sepeda motor di dua jalur protokol itu telah selesai pada 17 Januari 2014.
"Kami akan lakukan penertiban dengan tilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/1).
Sesuai pasal 267 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, para pengendara motor yang menerobos ruas jalan yang dilarang diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Rambu larangan bagi motor sendiri telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menilai selama hampir sebulan uji coba pelarangan berjalan, kebijakan ini efektif mengurai kemacetan di jalan protokol ibu kota. Ia memperkirakan sekitar 40 persen kemacetan berkurang di simpul kemacetan yang selama ini ada di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Selain membuat nyaman pengguna jalan, warga yang melintas dua jalur itu juga bisa memprediksi waktu perjalanan.
Kebijakan larangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dikeluarkan oleh Pemprov DKI sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol tersebut. Selama 30 hari masa uji coba, polisi belum menilang sepeda motor yang melintas. Pengendara hanya diberi peringatan dan diarahkan melalui jalur lain.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang disediakan seperti bus Transjakarta.
(sur/obs)