Airin enggan berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan.
"Kedatangan saya ke sini sebagai saksi kasus alat kesehatan Tangerang Selatan untuk tersangka Dadang Priatna. Untuk pertanyaannya apa, silakan tanya ke penyidik," ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Dadang selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan yang ak lain adalah suami Airin, merupakan pemilik perusahaan fiktif tersebut.
Atas tindak pidana tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdk)