Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan ketidakhadiran Irwansyah dalam agenda pemeriksaan KPK. Aktor yang namanya melambung lewat film Heart itu mangkir tanpa keterangan.
"Kami tidak mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jumat (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus TPPU yang menjerat adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sebelumnya terseret dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rdk/sip)