PENCUCIAN UANG

Aktor Irwansyah Mangkir dari Panggilan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 23:49 WIB
Aktor yang namanya melambung lewat film Heart itu tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Artis Irwansyah (tengah) berbincang dengan rekannya ketika berada di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11). Irwansyah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan. (Antara Foto//Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktor kondang Irwansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya suami Zaskia Sungkar tersebut diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan ketidakhadiran Irwansyah dalam agenda pemeriksaan KPK. Aktor yang namanya melambung lewat film Heart itu mangkir tanpa keterangan.

"Kami tidak mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jumat (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwansyah diduga memiliki informasi mengenai kasus tersebut lantaran pernah bergabung dalam Production House (PH) milik Wawan yakni R One. PH yang menaungi sederet artis papan atas itu juga sempat menyeret nama Jenifer Dunn yang disebut-sebut pernah menerima mobil Toyota Alphard dari Wawan melalui R One.

Kasus TPPU yang menjerat adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sebelumnya terseret dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Sebanyak 22 mobil dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson yang diduga milik Wawan telah disita KPK terkait dugaan cuci duit tersebut. Beberapa unit kendaraan di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER