KORUPSI ALAT KESEHATAN

Enam Anak Buah Airin Dipanggil KPK untuk Kasus Alkes

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 11:23 WIB
Enam pejabat Kota Tangerang Selatan diperiksa untuk tersangka Dadang Prijatna, anak buah suami Airin, Wawan yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi alat kesehatan, di Jakarta, Kamis petang (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kian intensif menyidik kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan. Usai memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, kemarin, kini giliran para pejabat di Pemkot Tangsel yang dimintai keterangan.

Enam pejabat Tangsel dipanggil oleh KPK hari ini (16/1). "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/1). Inisial yang dimaksud merujuk pada Dadang Prijatna yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keenam anak buah Airin yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung Erawan Direja, Staf Ahli Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala DPPKAD Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan Matodah, mantan Kepala Dinas Tata Kota Joko, dan Kepala Dinas Tata Kota Dendi Pryandana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Dadang adalah Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama. Perusahaan ini adalah perusahaan fiktif milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Airin yang lebih dulu jadi tersangka dalam kasus ini.

Selain mereka Dadang dan Wawan, KPK juga menetapkan Mamak Jamaksari sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mamak merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan punya andil sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Atas tindak pidana tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya KPK sudah memeriksan Airin sebagai saksi untuk tersangka Dadang. Airin diperiksa selama delapan jam oleh penyidik.

Airin enggan berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan.

"Kedatangan saya ke sini sebagai saksi kasus alat kesehatan Tangerang Selatan untuk tersangka Dadang Priatna. Untuk pertanyaannya apa, silakan tanya ke penyidik," ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (15/1).

(sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER