PERKARA CUCI DUIT

Kasus Cuci Duit Wawan, Artis Irwansyah Bersaksi Lagi di KPK

Gilang Fauzi | Teguh Yuniswan | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 11:50 WIB
Irwansyah diagendakan bakal bersaksi kembali dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Chaeri Wardana, alias Wawan.
Artis Irwansyah berada diruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11). Irwansyah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Irwansyah, lelaki yang kesohor di publik sebagai artis sinetron. Berdasar informasi yang dihimpun CNN indonesia, ia diagendakan bakal bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Chaeri Wardana, alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur non aktif, Atut Chosiyah.

Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi sang artis. Suami aktris Zaskia Sungkar itu sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

"Keterangan dia masih dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus TCW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/1).

Dalam kasus cuci duit ini, Irwansyah diduga punya kaitan dan pengetahuan soal tindak pidana pencucian yang dilakukan Wawan. Itu lantaran ia pernah bergabung dalam rumah produksi milik Wawan yakni, R One.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Irwansyah, kasus ini juga sempat menyeret beberapa nama pesohor lainnya, salah satunya Jenifer Dunn yang disebut-sebut pernah menerima mobil Toyota Alphard dari Wawan melalui rumah produksi yang sama.

Kasus TPPU yang menjerat adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sebelumnya terseret dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER