Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan maraton mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Komisi II DPR RI dilanjutkan Jumat (16/1) sore, setelah diskors selama satu hari.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Komisi II dan pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat untuk membawa Perppu tersebut ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/1) mendatang.
Pimpinan sidang, Rambe Kamarulzaman, mengungkapkan seluruh fraksi yang hadir sepakat untuk menyelesaikan Perppu tersebut di masa sidang sekarang. "Dalam pembahasan Perppu ini seluruh Fraksi sepakat untuk diselesaikan pada masa sidang sekarang, hingga 20 Februari," ujar Rambe di ruang rapat Komisi II, Jumat (16/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambe menambahkan, jika Paripurna menerima Perppu Pilkada maka Paripurna harus mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang. "Sebaliknya, jika ditolak maka harus dibuat RUU mencabut RUU tentang Perppu," tutur Rambe. "Semua itu harus dilakukan di satu Paripurna," lanjut dia.
Namun meski menyatakan setuju untuk dibahas, Rambe mengakui Perppu tersebut harus melakukan perubahan secara mendasar. Seluruh fraksi pun setuju perihal perubahan tersebut.
"Para fraksi memang memiliki persoalan yang berbeda, tapi semua sepakat untuk melakukan perubahan pada Perppu," kata Rambe. "Pemerintah pun menyatakan hal yang sama, Perppu ini harus dilakukan perubahan."
Sebelum diambil keputusan di Rapat Paripurna, Perppu Pilkada tersebut akan terlebih dahulu dilakukan penyampaian sikap fraksi di Komisi II pada Senin (19/1). Rambe mengatakan sikap yang akan disampaikan adalah menolak atau menerima pengambilan keputusan di Paripurna.
"Akan disampaikan pandangan fraksi, menolak atau menerima. Nanti hasilnya akan disampaikan Badan Musyawarah pada Senin agar bisa dibahas di Paripurna pada Selasa," ungkapnya.
(meg/obs)