KORUPSI ESDM

KPK Kembali Dalami Dugaan Korupsi di Kementerian Energi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jan 2015 00:11 WIB
Lembaga antirasuah juga telah memperpanjang permintaan cegah terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi ESDM.
Eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Waryono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam sosialisasi penyelenggaraan kegiatan sepeda sehat dan perawatan gedung ESDM. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat tersangka bekas Sekretaris Dirjen ESDM, Waryono Karno. Dalam pemeriksaan kali ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Arief Indarto dihadirkan sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Arief mengaku diminta penyidik KPK untuk memberikan keterangan soal proses penganggaran di Kementerian ESDM pada 2012. Dalam kesaksiannya, Arief mengatakan hanya berbicara soal teknis dalam penetapan anggaran tersebut.

"Tadi saya hanya diminta pencocokan data dari sisi anggaran karena saya dulu pernah di Setjen," ujar Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief tidak menjelaskan detil data anggaran yang dimaksud. Namun menurut dia, tiap Direktorat Jenderal memiki pagu anggaran dengan jatah alokasi yang berbeda. Dia pun menegaskan tidak terdapat penyimpangan dari hasil pencocokan data tersebut. "Hasil data saya sama dengan yang dimiliki KPK. Tadi sudah dikonfirmasi," ujarnya.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai USD 200 ribu di ruang kerja Waryono. Saat itu dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.

Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kasus SKK Migas, selama menjabat Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM era Jero Wacik, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.

Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK telah memperpanjang permintaan cegah terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Karyawan CV Callista Bintang Persada, Poppy Dinianova; Direktur PT Ilex Muskindo, Jasni; dan seorang karyawan swasta bernama Teuku Bahagia.

Priharsa tidak menjelaskan alasan perpanjangan cegah dan kaitan dari ketiga orang tersebut dengan kasus Waryono. "Yang pasti KPK telah meminta perpanjangan cegah ketiga saksi itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015," ujarnya. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER