EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Ratusan Polisi Siaga di Nusakambangan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jan 2015 13:34 WIB
Kurang dari 24 jam menjelang eksekusi terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ratusan polisi tampak dalam posisi siaga.
Ilustrasi eksekusi mati. Thinkstock/Ivan Kmit
Cilacap, CNN Indonesia -- Kurang dari 24 jam menjelang pelaksanaan eksekusi terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ratusan polisi dikerahkan untuk dalam posisi siaga.

Sumber CNN Indonesia di Nusakambangan, Sabtu (17/1) siang, menyebutkan sedikitnya 500 aparat kepolisian yang sebagian besar berasal dari Polda Jawa Tengah dikerahkan di areal Nusakambangan.

Dia juga mengungkapkan pembagian zona terkait dengan akan dilangsungkannya hukuman mati tepat pada tengah malam nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ring 1 yaitu terdiri dari eksekutor atau regu tembak, rohaniawan, dan petugas medis. Ring 2 yaitu pejabat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Adapun Ring 3 yakni satu Pulau Nusa Kambangan orang dilarang lalu lalang.

“(Kondisi) steril (mulai) Sabtu jam 3 sore sampai besok dini hari,” tuturnya.

Lima dari enam terpidana mati kasus narkoba tepat pukul 00.00 WIB Ahad (18/1) nanti, bakal dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Adapun seorang lainnya akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Berikut profil keenam orang tersebut.

Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommy Wijaya
Kebangsaan:Belanda
Kasus: Pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Ciledug, yang memproduksi 150 ribu lebih pil ekstasi per hari dengan omzet miliaran rupiah.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2003
Putusan PK: No.106 PK/Pid/2005, 1 Juni 2006, Ditolak
Putusan Grasi: Keprres 32/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan

Rani Andriani alias Melisa Aprilia
Asal: Cianjur
Kasus: Menyelundupkan narkotik seberat 3kilogram di Bandara Soekarno Hatta.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2000
Putusan PK: No.11 PK/Pid/2002, 29 April 2002, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 27/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan

Namaona Denis
Asal: Malawi
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 1 kilogram.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2001
Putusan PK: PK No.103 PK/Pid.Sus/2009, 9 Juni 2009, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 30/G, 30 Desember 2014 Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan

Marco Archer Cardoso Moreira
Asal: Brazil
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis kokain seberat 13,4 kilogram senilai Rp 30 miliar.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tanggerang, 2004
Putusan PK: Tidak ada
Putusan Grasi: Keppres 26/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan

Daniel Enemuo
Asal: Nigeria
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 1,15 kilogram.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2004
Putusan PK: No.26 Pk/Pid.Sus/2009, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 33/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan

Tran Thi Bich Hanh
Asal: Vietnam
Kasus: Menyelundupkan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar
Putusan PN: Pengadilan Negeri Boyolali, 2011
Putusan PK: Tidak ada
Putusan Grasi: Keppres 29/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Akan dieksekusi di Boyolali (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER