"Kami berharap rencana eksekusi mati atas klien kami dapat ditunda hingga status klien kami jelas," kata Harry dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Jumat malam (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberi pertimbangan terhadap satu dari tiga alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, dua alasan lain belum diperiksa sama sekali," ujar Harry.
"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini. Apalagi sampai melanggar hak-hak terpidana," katanya.
Alasan keempat, terpidana Ang Kiem telah menunjukkan penyesalan, bertobat, dan bahkan berhasil menemukan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi bagi narapidana narkotika. Pengobatan tersebut telah dilakukan Ang Kiem sejak tahun 2003 kepada sesama napi penghuni LP atas izin dari Kepala LP setempat.
"Sangat disayangkan bahwa napi yang menunjukkan penyesalan justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran baru sebagai orang yang mengabadikan sisa hidupnya untuk kebaikan," ujar Harry.
Ang Kiem merupakan salah satu terpidana yang akan menjalani eksekusi mati di LP Nusakambangan, Ahad dini hari (18/1). Selain Ang Kiem yang merupakan warga negara Belanda, lima terpidana mati lainnya yaitu Rani Andriani alias Melisa Aprilia asal Cianjur, Jawa Barat; Namaona Denis, 48 tahun, warga Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, asal Brasil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, 38 tahun, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, 37 tahun, asal Vietnam. Keenamnya merupakan terpidana mati kasus narkotika. (obs)