Di Nusakambangan ini ada lima terpidana mati yang akan menjemput ajal yaitu Ang Kiem Soei, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo, dan Rani Andriani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung akan merealisasikan jadwal eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotik. Eksekusi tersebut bakal dilakukan dengan prosedur pelaksanaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
UU 2/PNPS/1964 itu juga mengatur, jika terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Namun, peraturan teknis terkait eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. (obs)