EKSEKUSI TERPIDANA MATI

Susunan Penembak Terpidana Mati Sesuai Aturan Kapolri

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jan 2015 21:46 WIB
Peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2010, mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Para penembak harus berasal dari Brimob Polri.
Ilustrasi menembak. (Ivan Kmit/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jadwal eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotik, akan jatuh pada Ahad dini hari (18/1) atau tepatnya pukul 00.00 WIB nanti. Sesuai rencana, prosesi eksekusi mati bakal dilakukan di tempat berbeda. Lokasi pertama dilakukan area bekas penjara Limus Buntu, Nusa Kambangan dan sedangakn lokasi kedua masih sangat dirahasiakan.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia pada peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Berdasarkan aturan, terdapat empat fase tata pelaksanaan eksekusi mati. Mulai dari persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.

Fase persiapan dimulai dari adanya permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kepela Kepolisian Daerah tempat dilaksanakan eksekusi. Setelah itu, Kapolda akan memerintahkan Kepala Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan.

Sementara itu pada fase pengorgansasian regu penembak yang akan terlibat terbagi dari dua regu: Regu penembak dan regu pendukung. Semua penembak dan anggota regu, menurut aturan harus berasal dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan juga tercantum jumlah pengeksekusi, yakni paling banyak akan terdiri dari 14 orang brimob. satu orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi; satu orang Komandan Regu berpangkat Brigadir Kepala; dan 12 orang penembak berpangkat Brigadir Polisi Dua dan Brigadir Polisi Satu.

Apabila sesuai rencana, tepat pergantian hari, atau Ahad pukul 00.00 WIB, para eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. Mereka yang bakal dieksekusi yaitu Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, 62 tahun, warga negara Belanda; Rani Andriani alias Melisa Aprilia asal Cianjur, Jawa Barat; Namaona Denis, 48 tahun, warga Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, asal Brasil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, 38 tahun, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, 37 tahun, asal Vietnam.

Lima di antara mereka, menurut sumber CNN Indonesia di Nusa Kambangan, bakal dieksekusi di area sekitar Penjara Limus Buntu, Nusa Kambangan. Sedangkan satu orang lainnya, yakni Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, 37 tahun, asal Vietnam, lantaran ditahan terpisah dari kelimanya akan dieksekusi di tempat berbeda. Untuk terpidana mati yang terpisah, informasinya masih sangat dirahasiakan. (Profil para terpidana bisa dibaca di: Mereka yang Dieksekusi Ahad Dini Hari)

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER