Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia pada peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Berdasarkan aturan, terdapat empat fase tata pelaksanaan eksekusi mati. Mulai dari persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.
Fase persiapan dimulai dari adanya permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kepela Kepolisian Daerah tempat dilaksanakan eksekusi. Setelah itu, Kapolda akan memerintahkan Kepala Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan.
Sementara itu pada fase pengorgansasian regu penembak yang akan terlibat terbagi dari dua regu: Regu penembak dan regu pendukung. Semua penembak dan anggota regu, menurut aturan harus berasal dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sesuai rencana, tepat pergantian hari, atau Ahad pukul 00.00 WIB, para eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati. Mereka yang bakal dieksekusi yaitu Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, 62 tahun, warga negara Belanda; Rani Andriani alias Melisa Aprilia asal Cianjur, Jawa Barat; Namaona Denis, 48 tahun, warga Malawi; Marcho Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, asal Brasil; Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, 38 tahun, warga Nigeria; dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, 37 tahun, asal Vietnam.
(sip)