Jakarta, CNN Indonesia -- Indikasi soal kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sebuah praktik pengedaran narkotika menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Akibat kecurigaan tersebut rencananya Kejaksaan Agung akan mulai mengembangkan setiap kasus narkotika ke arah TPPU dengan menggandeng Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pengembangan tersebut tidak mustahil untuk dilakukan. "Kita harus kembangkan untuk kemungkinan kejahatan lain (dari tindak pidana narkotika tersebut)," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
Prasetyo mencontohkan kejadian penangkapan sejumlah pengedar narkoba oleh Badan Narkotika NAsional di Kalideres pada Senin (5/1) yang menghasilkan barang bukti 800 kg sabu. Dalam kasus tersebut Prasetyo menyebutkan uang yang berputar di sana pasti sangat besar. "Itu nilainya bisa mencapai Rp 1,5 Triliun dan tidak mustahil uang sebanyak itu dicuci," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut pun mengakui uang yang berbedar di bisnis narkotika sangat besar. Dengan alasan itulah dia meminta Kejaksaan Agung untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memberikan masukan terkait TPPU.
"Betapa besarnya uang yang beredar di sekitaran jaringan narkotika tersebut. Maka dari itu kami akan menggandeng PPATK untuk melakukan penelitian dan masukan pada kami," ujarnya.
Prasetyo pun berharap instansi penegak hukum di Indonesia untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan narkotika. Dia mengatakan penegak hukum seperti Polri, BNN dan Kejaksaan memiliki komitmen untuk berdiri di garda terdepan dalam memerangi kejahatan narkotika.
"Kami akan memberikan hukuman maksimal pada para pengimpor, bandar, dan pengedar narkotika. Kami akan menuntut pidana seberat-beratnya," kata Prasetyo.
(pit)