Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggali perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dua pejabat Polri yang diperiksa yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris besar Ibnu Isticha.
Herry dan Ibnu diketahui hadir sebagai saksi atas kasus Budi Gunawan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (19/1) pagi. Herry dan Ibnu merupakan saksi-saksi pertama yang dipanggil KPK setelah penetapan Budi sebagai tersangka, Selasa (13/1) lalu.
Meski begitu, hinggak kini belum ada konfirmasi terkait hubungan dua pejabat Polri tersebut dengan kasus yang menimpa Budi. Yang jelas, secara struktural Ibnu merupakan bawahan Budi di Lemdikpol.
Meskipun pekan lalu Rapat Paripurna DPR telah menerima pencalonan Budi sebagai orang nomor satu di Trunojoyo, Budi sampai saat ini masih menyandang status Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tiba di kantor komisi antirasuah di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta. Pantuan CNN Indonesia, sebuah kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi melakukan aksi penolakan pelantikan Budi Gunawan. Sekitar dua puluh anggota kepolisian pun disiagakan untuk melakukan pengamanan kantor lembaga antirasuah.
Selasa pekan lalu,
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Kepada media saat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan tersangka Budi Gunawan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier.
"Penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK. Abraham dalam pengumuman yang mendadak ini menyatakan, KPK melakukan penyelidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan. (meg/sip)