POLEMIK KAPOLRI

Budi Gunawan Masih Jabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 12:25 WIB
Kepolisian memastikan, Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan tetap menjabat Kalemdikpol hingga dilantik sebagai Kapolri.
Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Status tersangka yang disandang Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan persetujuan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman tak memengaruhi posisinya di kepolisian. Hingga hari ini, Budi masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

"Beliau masih menjabat sebagai Kalemdikpol. Sementara ini walau ada persetujuan DPR mengangkat dia sebagai Kapolri, tapi belum ada pelantikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie di kantornya, Jakarta, Senin (19/1).

Ronny menjelaskan, posisi ini masih akan terus dijabat Budi sampai Presiden melantik dia sebagai Kapolri. "Tinggal menunggu pelantikan saja," ujarnya.

Terkait status Budi yang ditetapkan sebagai tersangka, Ronny menyatakan Polri akan memberikan bantuan hukum lewat Divisi Hukum Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sejak Pak Sutarman masih menjabat, Kepala Divisi Hukum Polri diberikan arahan untuk memberi bantuan hukum. Tadi Pak Wakapolri juga sudah menegaskan kembali," kata Ronny.

Presiden Joko Widodo menerbitkan dua Keputusan Presiden (Keppres) pada 17 Januari untuk menanggapi polemik status tersangka Budi. Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Kapolri.

Jokowi juga mengambil keputusan untuk menunda melantik Budi, sembari menekankan tidak ada pembatalan pencalonan Budi.

Selasa siang (13/1), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah. Tim penyidik KPK menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menggali kasus rekening gendut milik Budi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Budi tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah tersebut bertambah lima kali lipat dibanding catatan harta lima tahun lalu, 19 Agustus 2008 yang berjumlah Rp 4,68 miliar.

Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggali perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hari ini, dua pejabat Polri yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris besar Ibnu Isticha.

Herry dan Ibnu diketahui hadir sebagai saksi atas kasus Budi Gunawan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (19/1) pagi. Herry dan Ibnu merupakan saksi-saksi pertama yang dipanggil KPK setelah penetapan Budi sebagai tersangka. 


(rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER