POLEMIK KAPOLRI

Istana: Badrodin Bukan Plt, Cuma Jalankan Tugas Kapolri

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 18:21 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti resminya tetap Wakapolri, tapi dengan wewenang Kapolri, termasuk memiliki hak untuk melakukan rotasi pejabat di tubuh Polri.
Jenderal Sutarman bersama Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Robby Kaligis di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 14 November 2014. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti bukan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Saat ini, menurut Andi, Badrodin tetap sebagai Wakil Kapolri. Namun tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban Badrodin saat ini sama dengan Kapolri.

"Beliau bukan Plt, tapi menjabat sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).

Saat ini meski hanya Wakapolri, Badrodin berhak mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan. Badrodin juga berkuasa menggunakan anggaran keuangan dan melakukan rotasi pejabat di tubuh Polri. Namun untuk membuat kebijakan strategis, Badrodin harus mengkoordinasikannya lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menunjuk Badrodin sebagai pemegang fungsi dan kewenangan Kapolri, ujar Andi, Presiden tidak merujuk pada Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut diatur pengangkatan Plt Kapolri oleh Presiden dalam keadaan mendesak harus mendapat persetujuan DPR.

"Presiden melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan (pemimpin di) Kepolisian," kata Andi. Oleh karena itu pada Jumat pekan lalu diambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri Badrodin sebagai pelaksana fungsi-fungsi harian Kapolri.

Dalam hal itu, imbuh Andi, Jokowi telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Setya Novanto. Namun komunikasi hanya sebatas lisan, sementara komunikasi tertulis akan dilakukan menyusul.

Menteri Sekertaris Negara Pratikno mengatakan Presiden sampai sekarang menunggu kepastian hukum terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau memang Pak Budi Gunawan tidak bersalah, tidak bisa diproses dan dilakukan penyelidikan" kata Pratikno.

Sampai kapan menunggu kepastian hukum ini, pemerintah akan segera menyampaikannya. "Saya dengar Pak Budi Gunawan mengajukan pra peradilan," kata Pratikno.

Penegasan soal posisi Badrodin bukan sebagai Plt Kapolri juga disampaikan Badrodin sendiri. Menurutnya, dalam Keputusan Presiden yang disetujui dan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (16/1), tidak disebutkan adanya pernyataan pengangkatan dirinya sebagai Plt Kapolri.

"Istilah itu tidak ada di dalam keputusan. Di dalam Keppres tidak ada," kata Badrodin di Istana Kepresidenan.

Badrodin akan mengemban tugas dan wewenang tersebut sampai ada Kapolri definitif. Sebelum ada Kapolri baru, ia memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang sama dengan Kapolri.

Saat ini Badrodin sudah mulai menjalankan tugas barunya. Ia misalnya saat ini tengah melakukan pergantian dan penataan internal di tubuh Polri.

Badrodin berharap Polri tetap kuat dan tak saling menyalahkan di internal institusi. "Semua harus satu menjaga institusi Polri," ujarnya.

Terkait pemberhentian Jenderal Sutarman yang lebih awal beberapa bulan dari masa pensiunnya, Badrodin berpendapat hal itu tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian. "Tidak ada batas jabatan. Jadi sesuai kebutuhan instansi," kata dia. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER