POLEMIK KAPOLRI

Budi Gunawan Gugat KPK

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 15:09 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan atas dasar diskusi ahli-ahli hukum.
Komjen Pol Budi Gunawan sebelum mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Inspektur Jenderal Moechgiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (20/1).

Namun dia tidak bisa menjelaskan materi gugatan yang diajukan. Pasalnya, gugatan ini diajukan oleh pengacara Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie, gugatan praperadilan dilayangkan atas dasar diskusi ahli-ahli hukum.

"Ada hal yang menjadi dasar ketika sebuah tim menentukan adanya yang mai diajukan dalam sebuah gugatan praperadilan," kata Ronny.

Karena itu, dia memastikan segala bentuk pembelaan dilakukan sesuai jalur hukum yang ada.

KPK menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan Mabes Polri terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hal lumrah yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. KPK siap menghadapi upaya apa pun selama berlandaskan kekuatan hukum.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran Jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu diduga memiliki rekening gendut hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi. Dugaan korupsi terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri.

Atas perbuatannya, ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden RI itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER