POLEMIK KAPOLRI

KPK Sita Dokumen Budi Gunawan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 12:29 WIB
Langkah Komjen Pol Budi Gunawan menuju kursi Kapolri terganjal kasus rekening gendut. KPK kini menyita dokumen sang tersangka setelah kemarin memeriksa saksi.
Ketua KPK Abraham Samad usai beraudiensi dengan relawan Salam Dua Jari di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/1). Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut rekening gendut Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen milik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Penyitaan dilakukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat sang calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak menyebut lokasi dan tanggal pasti dilakukannya proses penyitaan. "Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Bambang mengatakan belum dapat menginformasikan mengenai dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik KPK. Saat disinggung apakah ada dokumen perbankan terkait transaksi ke rekening Budi Gunawan, Bambang menjawab, "Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan (dokumen perbankan)."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementra Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga membenarkan tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus Budi Gunawan. Saat dikonfirmasi terpisah, komisioner antirasuah yang akrab disapa Zul itu pun belum dapat memastikan apakah dokumen yang disita berkaitan dengan transaksi perbankan milik Budi atau tidak.

"Memang ada penyitaan. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini," ujar Zul.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu diduga memiliki rekening gendut hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi. Dugaan korupsi itu terjadi saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri.

Atas perbuatannya, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER