POLEMIK KAPOLRI

Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa Kapolda Kaltim

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 12:45 WIB
Sudah dua jenderal polisi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
Irjen (Purn) Syahtria Sitepu usai diperiksa KPK, Senin (19/01). Pengajar Widyaswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri itu menjadi saksi untuk Komjen Pol Budi Gunawan. (Antara/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi kian intensif mendalami penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Usai mengagendakan pemeriksaan tiga petinggi Polri, kini tiga pejabat penting Polri lainnya dipanggil sebagai saksi oleh lembaga antirasuah itu.

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andoyono, Brigjen (Purn) Heru Purwanto, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Belum diketahui keterkaitan atau hubungan ketiga saksi tersebut dengan kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan si calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi.

"Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik KPK. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1). Hingga berita ini diturunkan, ketiga saksi tersebut belum terlihat di Gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Budi Gunawan disangkakan ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri. Kasus itu terkuak atas laporan kepemilikan rekening tidak wajar berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukan PPATK pada 2010. (Baca: PPATK Sebut Ada Indikasi Tak Wajar di Rekening Budi Gunawan)

Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua pejabat kepolisian juga telah dipanggil oleh KPK, Senin (19/1). Keduanya adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo dan dosen utama STIK-Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha. (Baca Diperiksa dalam Kasus Budi Gunawan, Syahtria: Saya Capai)

(meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER