Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polri menilai penetapan tersangka tidak sah karena KK melakukan supervisi perkara tanpa koordinasi dengan Polri.
Mabes Polri diketahui mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu (19/1).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hal lumrah yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah siap menghadapi upaya apa pun selama berlandaskan kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada kehendak dari siapa pun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," ujar Bambang saat dikonfirmasi Selasa (20/1).
Bambang menuturkan, KPK bakal mempersiapkan antisipasi sekiranya praperadilan itu diproses oleh PN Jakarta Pusat. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," ujarnya.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran Jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu diduga memiliki rekening gendut hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi. Dugaan korupsi terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri.
Atas perbuatannya, ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden RI itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rdk/obs)