KORUPSI ESDM

Diperiksa KPK 7 Jam, Bhatoegana Tempelkan Telunjuk di Bibir

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 19:07 WIB
Mulut mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana terkatup rapat saat berjalan keluar dari KPK. Padahal semasa di DPR, ia amat periang dan gemar berceloteh.
Mantan anggota DPR dari Demokrat, Sutan Bhatoegana, usai diperiksa KPK, Senin (6/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memilih tutup mulut saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/1).

Mantan Ketua Komisi VII DPR yang terkenal dengan istilah "ngeri-ngeri sedap" itu memilih menempelkan jari telunjuk di bibirnya. Tak keluar jargon andalan "masuk tuh barang" dari mulutnya yang terkatup rapat. Jargon itu biasa diucapkan Sutan untuk menggambarkan tersangka korupsi yang ditahan.

Sutan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyeret tersangka bekas Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pemanggilan Sutan diperlukan oleh penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus Waryono. "SB dipanggil sebagai saksi karena penyidik membutuhkan keterangan dia dalam pemeriksaan kasus WK," kata Priharsa saat dikonfirmasi di KPK.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus 2014, KPK menyita uang Dolar AS di ruang kerja Waryono. Saat itu dia berdalih uang tersebut merupakan dana operasional Kementerian ESDM.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.

Seiring pengembangan penyidikan SKK Migas, nama Sutan tak ketinggalan kena jeratan kasus. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Sutan disangka menerima duit terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Jero Wacik. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER