Mantan Ketua Komisi VII DPR yang terkenal dengan istilah "ngeri-ngeri sedap" itu memilih menempelkan jari telunjuk di bibirnya. Tak keluar jargon andalan "masuk tuh barang" dari mulutnya yang terkatup rapat. Jargon itu biasa diucapkan Sutan untuk menggambarkan tersangka korupsi yang ditahan.
Sutan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyeret tersangka bekas Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring pengembangan penyidikan SKK Migas, nama Sutan tak ketinggalan kena jeratan kasus. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Sutan disangka menerima duit terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Jero Wacik. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (utd/agk)