POLEMIK KAPOLRI

Sebelum Pencalonan Kapolri, KPK Beber Kasus Budi ke Jokowi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 17:43 WIB
KPK menurut Bambang sudah mengungkapkan secara detail kronologi kasus yang menjerat Budi pada Presiden. Namun Budi tetap dijadikan calon tunggal Kapolri.
Wakil Ketua KPK Ba
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjelaskan kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo sebelum jenderal bintang tiga itu ditunjuk menjadi calon Kapolri. Namun Budi Gunawan tetap ditunjuk sebagai calon tunggal untuk menggantikan Jenderal Sutarman.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (20/1), mengatakan kronologi kasus Budi sudah dijelaskan secara rinci kepada Presiden.

"Kami bertemu Presiden terakhir kali sebelum keputusan memilih calon Kapolri. Saat itu kami telah menjelaskan kronologi kasus Budi Gunawan dari A sampai Z," kata Bambang di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pertemuan itu, Bambang mengaku belum bertemu Jokowi lagi. Meski begitu Bambang paham pemerintah ingin KPK segera menuntaskan perkara Budi.

Budi dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu. Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Padahal saat itu DPR sudah menerima pencalonan Budi.

DPR tak mundur meski ada status tersangka pada Budi. Uji kepatutan dan kelayakan sebagai bagian proses pencalonan tetak digelar oleh Komisi III pada 14 Januari. Sehari setelahnya, dalam sidang praipurna, seluruh fraksi DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Jenderal Sutarman.

Namun Presiden tak juga melantik mantan ajudan Megawati saat ia jadi Presiden. Presiden malah menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas dan wewenang harian Kapolri.

Jenderal Sutarman tak lagi menjabat Kapolri karena dinilai sudah diberhentikan saat Budi Gunawan disetujui DPR. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER