POLEMIK KAPOLRI

KPK Tak Bakal Tepikan Perkara Lain untuk Kasus Budi Gunawan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 16:46 WIB
Desakan agar perkara yang melibatkan Budi Gunawan dapat cepat diselesaikan tak lantas membuat KPK mengenyampingkan kasus korupsi lain yang tengah disidik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak lebih spesial dibanding perkara lain yang tengah disidik lembaganya.

Oleh sebab itu desakan berbagai pihak agar KPK cepat menyelesaikan kasus calon Kapolri itu tak membuat komisi antirasuah mengendurkan upaya penyidikan kasus korupsi lain.

"KPK tidak boleh mendiskriminasi perkara lain. Namun kami menghormati permintaan Presiden yang meminta kami menyelesaikan kasus ini dengan cepat," kata Bambang di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Selasa pekan lalu menetapkan Budi menjadi tersangka, KPK bergerak cepat. Senin (19/1), KPK memanggil tiga orang yang diduga mengetahui alasan di balik menggelembungnya rekening sang calon orang nomor satu di institusi kepolisian itu. Sayang, hanya satu yang memenuhi undangan penyidik KPK, yakni Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Hari ini, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga pejabat Polri, yaitu Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Wakapolres Jombang Komisaris Sumardji, dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

KPK, menurut Bambang, tetap akan menjalankan prosedur pemeriksaan seperti yang biasa dilakukan. Tak ada bedanya bagi KPK ketika memeriksa anggota Polri aktif. Namun jika saksi tak memenuhi panggilan, KPK akan melaporkan pada Presiden Joko Widodo.

"Kami surati saksi untuk datang. Kalau tidak datang, kami kirimkan panggilan kedua. Ada juga upaya paksa. Kalau tidak bisa, kami akan laporkan ke Presiden," kata Bambang.

Budi Gunawan terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Mabes Polri. Atas penetapan tersangka ini, Presiden urung melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.

Sebagai gantinya, Presiden menujuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menjadi pelaksana tugas dan wewenang harian Kapolri. Belum ada batas waktu yang ditetapkan sampai kapan pucuk pimpinan Polri kosong.

Sebagian anggota DPR, terutama yang berasal dari partai politik pengusung Jokowi, mendesak agar Presiden tetap melantik Budi Gunawan. Alasannya, Budi sudah melalui proses pencalonan hingga disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Pelantikan Budi dinilai harus dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di pucuk pimpinan Polri. Pasalnya Jenderal Sutarman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri pasca diterimanya Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh DPR RI.

(sur/obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER