KASUS SUAP

Gubernur Annas Maamun Terjerat Kasus Baru

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 20:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus baru. Kini ia disangka memberikan suap.
Gubernur Riau Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus baru. Annas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan alih fungsi hutan di Riau itu, kini disangka dalam kasus korupsi lain yang turut melibatkan anggota DPRD Riau A Kirjuhari.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

"KPK telah meningkatkan status tersangka AM ke tahap penyidikan baru," ujar Bambang saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Selasa petang (20/1).

Menurut Bambang, kasus yang menjerat Annas dan Kirjuhari terkait dengan dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Perubahan Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015. Namun Bambang tidak merinci lebih detail kisaran duit yang disuapkan Annas kepada Kajuhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sebagai tersangka pemberi suap, Annas disangka melanggar Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kajuhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER