Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus baru. Annas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan alih fungsi hutan di Riau itu, kini disangka dalam kasus korupsi lain yang turut melibatkan anggota DPRD Riau A Kirjuhari.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"KPK telah meningkatkan status tersangka AM ke tahap penyidikan baru," ujar Bambang saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Selasa petang (20/1).
Menurut Bambang, kasus yang menjerat Annas dan Kirjuhari terkait dengan dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Perubahan Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015. Namun Bambang tidak merinci lebih detail kisaran duit yang disuapkan Annas kepada Kajuhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebagai tersangka pemberi suap, Annas disangka melanggar Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kajuhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sip)